Jakarta, IDN Times - Tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA, Saifuddin Ibrahim dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UUITE). Saifuddin diduga melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, pemberitaan bohong, dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Dia pun diancam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).