Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tersangka Ujaran Kebencian Saifuddin Ibrahim Terendus di AS

Pendeta Saifuddin Ibrahim yang dituding telah menista Agama Islam (Tangkapan layar YouTube Saifuddin Ibrahim)
Pendeta Saifuddin Ibrahim yang dituding telah menista Agama Islam (Tangkapan layar YouTube Saifuddin Ibrahim)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA pada Senin (28/3/2022).

Saefuddin dalam kasus ini, pernah meminta Menteri Agama (Menag) YaqutCholilQoumas untuk menghapus 300 ayat Alquran.

Karopenmas Div Humas Polri, Irjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri saat ini masih melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan instansi terkait dalam memburu keberadaan tersangka Saifuddin di Amerika Serikat (AS).

“Hasil lidik SI diduga berada di Amerika,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).

1. Bareskrim akan menerbitkan red notice

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Oleh karena itu, Bareskrim Polri akan menerbitkan red notice terhadap Saifuddin Ibrahim. Red notice ini nantinya akan diajukan menyusul penetapan tersangka terhadap Saifuddin.

“Tentu segala upaya pastinya akan dilakukan oleh penyidik untuk ungkap kasus ini. Termasuk yang disampaikan (menerbitkan red notice), semua mebutuhkan proses nanti red notice sudah dikeluarkan nanti akan kami sampaikan,” kata Ramadhan.

2. Saifuddin diduga melakukan ujaran kebencian

Pendeta Saifuddin Ibrahim (Tangkapan layar YouTube Saifuddin Ibrahim)
Pendeta Saifuddin Ibrahim (Tangkapan layar YouTube Saifuddin Ibrahim)

Ramadhan mengatakan, dalam kasus ini, Saifuddin dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pasal itu, Saifuddin diduga melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, pemberitaan bohong, dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

“Pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” ujar Ramadhan.

3. Bareskrim imbau Saifuddin untuk menyerahkan diri

Pendeta Saifuddin Ibrahim yang minta agar 300 ayat di dalam Al-Quran dihapus dan kini dituding telah nodai agama Islam (Tangkapan layar YouTube Saifuddin Ibrahim)
Pendeta Saifuddin Ibrahim yang minta agar 300 ayat di dalam Al-Quran dihapus dan kini dituding telah nodai agama Islam (Tangkapan layar YouTube Saifuddin Ibrahim)

Atas peristiwa ini, Bareskrim mengimbau kepada Saifuddin untuk segera menyerahkan diri. Sebab, ia terpantau terus memonitor kasusnya di Indonesia dengan mengunggah konten di YouTube.

“Kami sampaikan kepada SI tentu monitor terhadap giat ini, untuk dapat patuhi aturan hukum yang berlaku sebagai WNI, berani berbuat harus bisa pertanggungjawaban apa yang diperbuat. Kami lihat bahwa SI telah sampaikan dan telah monitor tentang penanganan kasus ini,” kata Ramadhan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us