Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Jadi Tersangka Korupsi, Sekjen MPR Era Bamsoet Dicegah ke Luar Negeri

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)
Jakarta, IDN Times - Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono dicegah ke luar negeri. Sekjen yang menjabat ketika MPR dipimpin Bambang Soesatyo itu dicegah ke luar negeri terkait kasus korupsi pengadaan di MPR.
"Benar. Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada Yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (3/7/2025).
Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan. Selain dicegah ke luar negeri, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sejumlah saksi telah diperiksa KPK dalam kasus ini. Sejauh ini, diduga nilai gratifikasinya mencapai Rp17 miliar.
Namun, jumlah itu masih bisa berubah seiring penyidikan.
Editor’s Picks
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Follow Us