Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, sepakat untuk melakukan one way dan contraflow pada mudik Lebaran 2023.
Kebijakan tersebut diberlakukan pada ruas jalan nasional sesuai Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.