Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama DPR dan pemerintah telah menyetujui jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024. Komisi II DPR RI juga telah menyetujui peraturan KPU (PKPU) untuk segera diundangkan dalam waktu dekat.
Dalam rapat kerja pada Selasa (7/6/2022), Ketua KPU Hasyim Asyari, merinci jadwal dan tahapan Pemilu 2024. Pihaknya juga membuat rancangan tahapan Pilpres dua putaran sebagai antisipasi jika hasil pemungutan suara pada putaran pertama tidak sah, atau tidak sesuai dengan ketentuan.