Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Rabu, 4 November 2020 mengabulkan gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan Semanggi II, terhadap Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin. Majelis Hakim memutuskan tindakan Burhanuddin sebagai perbuatan melawan hukum.
Jaksa Agung lantas mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari, menyayangkan tindakan jaksa agung.
"Kalau misalnya Kejaksaan Agung yang menjalankan tugas dan fungsi negara untuk menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu harus berhadapan dengan korban di Pengadilan, itu ironi. Sayang sekali, janganlah," ujar Taufik dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang disiarkan akun YouTube DPR RI, Selasa (26/1/2021).