Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melarang seluruh jajaran di daerah untuk menjerat Kepala Desa sebagai tersangka karena kesalahan administrasi.
Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam acara Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu (19/4/2026).
Burhanuddin menegaskan dirinya tidak akan merasa bangga jika ada Kejaksaan Negeri (Kejari) atau Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang mengkriminalisasi aparat desa.
"Sudah beberapa kali saya sampaikan, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa. Saya tidak akan bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa adalah tersangka," ujarnya dikutip, Selasa (21/4/2026).
