Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jaksa Agung Copot Kajari Karo Buntut Kasus Amsal Sitepu

Jaksa Agung Copot Kajari Karo Buntut Kasus Amsal Sitepu
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
  • Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mencopot Dante Rajagukguk dari jabatan Kajari Karo dan menunjuk Edmond Novvery Purba sebagai penggantinya melalui SK Nomor 488 Tahun 2026.
  • Pencopotan dilakukan setelah munculnya kasus dugaan korupsi terkait videografer Amsal Christy Sitepu yang sempat menghebohkan publik, meski Amsal akhirnya dibebaskan oleh PN Medan.
  • Kejagung memeriksa empat jaksa dari Kejari Karo untuk menelusuri dugaan pelanggaran prosedural dalam penanganan perkara, mulai dari tahap penyidikan hingga penuntutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi mencopot Dante Rajagukguk dari posisinya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo. Rotasi dan mutasi itu tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 tanggal 13 April 2026 dan dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.

Dalam surat itu, Jaksa Agung menunjuk Edmond Novvery Purba sebagai Kajari Karo yang baru. Kendati demikian belum diketahui posisi baru Dante usai dicopot.

Selain Dante, Burhanuddin juga merotasi Harli Siregar yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Utara (Sumut) menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

Sementara posisi Kajati Sumut akan digantikan oleh Muhibuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat. Adapun pencopotan ini dilakukan Jaksa Agung setelah sebelumnya kasus dugaan korupsi yang menyeret videografer Amsal Christy Sitepu menghebohkan publik.

Jaksa menilai proposal yang diajukan Amsal kepada para kepala desa tidak disusun secara benar dan cenderung di-mark up. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Setiap proyek video disebut dipatok dengan biaya Rp30 juta per desa. Menurut jaksa, untuk ide hingga penyuntingan, hingga dubbing pembuatan video profil itu tak dikenakan biaya.

Sementara itu, Majelis hakim PN Medan membebaskan Amsal Christy Sitepu dari seluruh dakwaan jaksa. Menurut hakim, Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

Buntut kasus itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa total empat orang jaksa terkait penanganan perkara hingga dugaan pengancaman. Keempat jaksa itu merupakan Kajari Karo, Danke Rajagukguk; Kasi Pidsus Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring; dan dua Kasubsie Kajari Karo.

Anang mengatakan, lewat pemeriksaan itu tim pengawas sedang mengusut dugaan pelanggaran prosedural yang dilakukan jajaran Kejari Karo mulai dari tahap penyidikan hingga penuntutan.

"Secara keseluruhan penanganan. Baik dari awal sampai akhir, termasuk nantinya kan tidak hanya penanganan sejak awal dari penyidikan tapi dari penuntutan seperti apa nanti sampai sekarang," tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in News

See More