Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara sembilan tersangka korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) 2018 sampai 2023.
Pelimpahan itu dilakukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/30/2025).
“Pasal yang didakwakan terhadap para terdakwa yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra.