Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan menempuh kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini berkaitan dengan putusan bebas dalam kasus pencemaran nama baik Menko Marves dan Maritim Luhut Binsar Pandjaitan oleh aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
“Bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi sesuai dengan Akta Permintaan Kasasi,” kata Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangannya pada Selasa (9/1/2024).