Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Jaksa Tuntut Hak Politik Lukas Enembe Dicabut 5 Tahun

Lukas Enembe jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Rabu (13/9/2023). (IDN Times/Aryodamar)
Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut 10,5 tahun alias 10 tahun enam bulan penjara. Tidak hanya itu, jaksa juga menutut agar hak politik Lukas dicabut selama 5 tahun.
“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana,” ujar Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Selain itu Lukas juga dituntut untuk membayar uang pengganti korupsi senilai Rp47,8 miliar. Uang itu harus dibayar setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak dibayar maka harta bendanya disita Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Jaksa.
Editorial Team
EditorAryodamar
Follow Us