Jakarta, IDN Times - Pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diberikan kepada kliennya tidak jelas dan sulit dimengerti.
Pernyataan itu Aldwin sampaikan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/2).
Agenda sidang kedua hari ini adalah penyampaian nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh pihak Dhani, terkait dakwaan pada sidang pertama pekan lalu.