Depok, IDN Times - Sidang kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dana umrah jemaah First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, hari ini. Kali ini sidang memasuki agenda penyampaian nota pembelaan dari ketiga terdakwa bos First Travel.
Pada sidang sebelumnya, ketiga bos First Travel itu telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Depok. JPU menuntut Andika dan Anniesa dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, sedangkan Kiki Hasibuan dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.