Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Komnas Perempuan Soroti Lambannya Akses Aborsi Korban Perkosaan

3 min read
Komnas Perempuan Soroti Lambannya Akses Aborsi Korban Perkosaan
Media brifing memperingati Hari Aborsi Aman Internasional dan Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi di Jakarta. (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Komnas Perempuan meminta pemerintah memastikan korban kekerasan seksual mendapat informasi dan akses layanan kesehatan reproduksi tanpa terhambat proses administrasi.

  • Hambatan layanan mencakup pemahaman hukum tenaga kesehatan, risiko hukum, pembiayaan, pendampingan, dan dokumen yang dibutuhkan.

  • Pedoman bagi tenaga kesehatan, pendamping, penyidik, serta mekanisme pembiayaan didorong segera diperjelas.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak pemerintah memastikan kepastian akses layanan kesehatan reproduksi bagi perempuan korban perkosaan dan kekerasan seksual yang mengalami kehamilan. Kepastian itu dinilai penting agar korban tidak kehilangan kesempatan memperoleh layanan karena proses informasi, dokumen, maupun administrasi yang berlarut.

Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengatakan korban harus mengetahui layanan yang tersedia agar dapat menentukan keputusan terkait tubuh dan kehamilannya tanpa paksaan.

“Temuan ini menunjukkan bahwa korban dapat menghadapi pemaksaan dari pelaku, tekanan dari lingkungan, serta hambatan untuk memperoleh informasi dan layanan yang tersedia," kata Maria, Senin (28/9/2026).

  1. 1. Korban berhak mendapat informasi

    Media brifing memperingati Hari Aborsi Aman Internasional dan Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi di Jakarta. (IDN T
    Media brifing memperingati Hari Aborsi Aman Internasional dan Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi di Jakarta. (IDN Times/Lia Hutasoit)

    Komnas Perempuan menyebut setiap perempuan korban kekerasan seksual berhak mengetahui layanan yang tersedia baginya. Dalam pengaduan langsung sepanjang 2021&2025, Komnas Perempuan mencatat 737 kasus perkosaan, dengan 394 kasus terjadi di ranah personal.

    “Korban yang memilih melanjutkan kehamilan harus memperoleh dukungan dan pemulihan," kata dia.

  2. 2. Akses layanan masih terhambat

    ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
    ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

    Kajian Komnas Perempuan menemukan sejumlah hambatan, mulai dari tenaga kesehatan yang belum memahami dasar hukum layanan hingga kekhawatiran terhadap risiko hukum. Ketidakjelasan pembiayaan, peran pendamping, dan dokumen yang dibutuhkan juga disebut dapat menghambat korban memperoleh layanan.

    “Menyampaikan informasi berarti memenuhi hak korban untuk tahu, bukan mengambil keputusan untuknya," ujarnya.

  3. 3. Pedoman layanan ditunggu

    pexels-ivan-s-7990524.jpg
    Pexels/Ivan S (ibu hamil sakit pinggang)

    Komnas Perempuan mengapresiasi Kementerian Kesehatan yang sedang menyusun pedoman pelaksanaan layanan atas indikasi, termasuk bagi korban perkosaan dan kekerasan seksual lainnya. Pedoman tersebut dibutuhkan tenaga kesehatan dan pendamping agar memiliki kepastian mengenai alur layanan, rujukan, serta perlindungan hukum.

    “Tenaga kesehatan dan pendamping membutuhkan kepastian mengenai alur layanan, rujukan, dan perlindungan hukum saat menjalankan tugas sesuai ketentuan," katanya.

  4. 4. Polri diminta samakan mekanisme

    Media brifing memperingati Hari Aborsi Aman Internasional dan Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi di Jakarta. (IDN T
    Media brifing memperingati Hari Aborsi Aman Internasional dan Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi di Jakarta. (IDN Times/Lia Hutasoit)

    Komnas Perempuan menyebut belum terdapat kesamaan pemahaman antara penyidik dan tenaga kesehatan mengenai dokumen yang dibutuhkan korban. Sebagian aparat juga ragu menyampaikan informasi karena khawatir dianggap mengarahkan pilihan korban.

    “Komnas Perempuan mendorong Polri menyusun pedoman internal agar penyidik di pusat dan daerah memiliki acuan yang sama, sehingga korban tidak tertahan dalam proses yang berlarut,” kata Komisioner Komnas Perempuan Daden Sukendar.

  5. 5. Pemerintah diminta segera tetapkan pedoman

    Ilustrasi hukum
    Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

    Komnas Perempuan mendorong Kementerian Kesehatan segera menetapkan pedoman pelaksanaan layanan aborsi bagi perempuan korban perkosaan dan kekerasan seksual lainnya. Lembaga itu meminta alur layanan dan rujukan, batas waktu setiap tahap, kesiapan fasilitas, serta perlindungan tenaga kesehatan diperjelas.

    KemenPPPA dan UPTD PPA juga didorong memperkuat pendampingan, sedangkan Kemenko PMK bersama kementerian/lembaga terkait diminta memastikan pembiayaan tidak menghambat korban.

    Komnas Perempuan mencatat 225 pengaduan langsung terkait pemaksaan penghentian kehamilan dalam konteks kekerasan berbasis gender sepanjang 2021-2025.

    Sebanyak 204 kasus atau 90,7 persen melibatkan pelaku yang berstatus pasangan intim korban. Tindakan yang dilakukan antara lain mengarahkan pembelian obat untuk menghentikan kehamilan, kekerasan psikologis berkepanjangan, hingga kekerasan langsung ke perut korban untuk memicu keguguran.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More