Jakarta, IDN Times - Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi guna mendorong seluruh kementerian, termasuk pemerintah daerah, untuk segera mengambil langkah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan pada Maret 2021 silam.
Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu daerah yang terdepan dalam mengimplementasikan Inpres 2/2021 dengan menerbitkan Pergub No.158 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah Provinsi Jabar.
Berbekal aturan tersebut, Pemprov Jabar langsung mendaftarkan 13,235 tenaga honorer, serta 150,500 pekerja rentan yang merupakan tenaga pendidik keagamaan dan pekerja informal lainnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK, Zainudin, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Barat pun kompak berkomitmen untuk memberikan perlindungan Jamsostek bagi pegawai Non ASN di wilayahnya.
“Kami mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan Pemprov, Pemkab dan Pemkot di seluruh Jawa Barat dalam merespons Inpres tersebut. Tentu ini dapat menjadi contoh yang sangat baik bagi pemerintah daerah lainnya, sehingga akan semakin banyak pekerja yang terjamin kesejahteraanya,” ujar Zainudin dalam keterangan resmi.