Jakarta, IDN Times – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dimulai hari ini, Rabu (16/10). Pelamar CPNS yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti SKD dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan seluruh peserta SKD CPNS dan masyarakat bahwa seluruh tahapan Seleksi CPNS, dari pendaftaran, pelaksanaan seleksi dengan CAT, hingga penentuan kelulusan sudah terintegrasi dan terkomputerisasi untuk menutup celah kecurangan dan praktik joki. Salah satunya dengan sistem double face recognition.
“Seluruh tahapan, termasuk SKD dengan CAT tidak dipungut biaya. Tidak ada satu pun orang yang bisa membantu kelulusan di tes CPNS tahun ini maupun yang akan datang. Jangan percaya kepada siapa pun yang menjanjikan kelulusan!” ujar Menteri Anas di Jakarta, Rabu (16/10).