Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menegaskan pengambilalihan Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta Pusat yang sempat digunakan sebagai Rumah Sakit Darurat COVID-19 merupakan kewenangan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
Hal ini merespons usulan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah, agar Pemprov DKI Jakarta mengambil alih Wisma Atlet yang sudah tidak digunakan sebagai rumah sakit darurat untuk tempat isolasi pasien COVID-19 sejak akhir 2022.
"Itu kan kewenangan Kementerian Setneg, nanti perlu diskusi lebih lanjut, kewenangan beliau," ujar Heru singkat di SMPN 51 Jakarta Timur, Jumat (10/2/20230).