Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jelang Lebaran, KPK Ultimatum Pejabat Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Ilustrasi (IDN Times/Aryodamar)
Ilustrasi (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • KPK mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait Idul Fitri.
  • KPK melarang permintaan dana atau hadiah sebagai THR karena rawan tindak pidana korupsi, serta mengimbau pegawai untuk menolak gratifikasi.
  • Pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan mengimbau anggotanya tidak memberikan dan/atau menerima gratifikasi yang berpotensi suap.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, KPK mengeluarkan Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025. Surat itu berisi tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

"Melalui surat ini, KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (15/3/2025).

1. KPK larang permintaan dana atau hadiah

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dan Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dan Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

KPK melarang permintaan dana dan atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) karema rawan tindak pidana korupsi. Selain itu, KPK juga mengimbau pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah  dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Pimpinan juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya, agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya," ujarnya.

2. Pejabat diminta laporkan pemberian dalam 30 hari

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Di sisi lain, kata Budi, Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Masyarakat juga diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan dan/atau menerima gratifikasi yang berpotensi suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya. Jika tak bisa menolak, maka pejabat harus melaporkannya kepada KPK dalam 30 hari kerja.

"Mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi ini dapat diakses melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL), laman https://gol.kpk.go.id atau email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id," jelas Budi.

3. KPK terima laporan 689 gratifikasi dalam dua bulan

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebagai informasi, selama Januari-Februari 2025 KPK telah menerima 689 laporan atas 774 objek gratifikasi. Totalnya bernilai Rp3.176.643.372.

Januari diterima sejumlah 348 laporan, dengan total jumlah 395 objek gratifikasi. Terdiri dari 224 laporan dari Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) dan 124 pelaporan individu.

Pada periode Februari, diterima sejumlah 341 laporan, dengan total jumlah 379 objek gratifikasi. Terdiri dari 231 laporan dari UPG dan 110 pelaporan individu.

Total 689 Laporan tersebut berasal dari 488 kementerian/Lembaga; 125 BUMN/BUMD/Anak Perusahaan; dan 76 Pemerintah Daerah.

4242Kemudian atas total 774 objek gratifikasi tersebut, terdiri dari:
• 254 dalam bentuk uang/voucher/logam mulia/alat tukar lainnya
• 203 Karangan Bunga/Hidangan berlaku umum/Makanan/Minuman kemasan dengan masa berlaku
• 70 Cendera mata/Plakat/Barang dengan logo Instansi Pemberi
• 26 Tiket Perjalanan/Jamuan Makan/Fasilitas Penginapan/Fasilitas lainnya
• 221 Barang lainnya

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us