Timika, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika memusnahkan 3.750 keping KTP elektronik (e-KTP) yang rusak dan tidak valid.
Pemusnahan ribuan e-KTP dilakukan di depan halaman Disdukcapil, Jalan Cendrawasih, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua, Rabu (3/8/2022), sebagai wujud komitmen Disdukcapil Kabupaten Mimika, KPU, dan Bawaslu dalam transparansi menuju Pemilu 2024 yang bersih.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo, mengatakan 3.750 keping e-KTP dan KIA, baik yang rusak maupun pindah domisili ditarik kemudian dimusnahkan.
"Hari ini kita musnahkan 3.750 keping KTP baik yang invalid, rusak atau sudah pindah alamat, dan 574 KIA," kata Slamet0, Kamis (5/8/2022).