Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di PN Jaksel jelang sidang putusan pada Senin (13/2/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mengacungkan jempolnya saat memasuki ruang sidang utama, Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).

Acungan jempol itu ia lakukan setelah ia duduk di bangku pesakitan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sambo diyakini jaksa menjadi aktor intelektual pembunuhan berencana Brigadir J.

Sambo membunuh Yosua karena klaim adanya kekerasan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.

Editorial Team

Tonton lebih seru di