Petugas saat menimbang koper jemaah haji asal Embarkasi Surabaya di hotel Shaza, Madinah, Arab Saudi, Selasa (24/6/2025). (Media Center Haji 2025/Rochmanudin).
Berikut ketentuan bawaan jemaah haji:
1. Jumlah koper yang diperbolehkan:
a. Jemaah hanya boleh membawa dua koper.
b. Koper besar dengan berat maksimal 32 kg, yang akan dimasukkan ke dalam bagasi.
c. Koper kabin dengan berat maksimal 7 kg, yang akan dibawa ke dalam kabin pesawat.
2. Isi koper besar. Ada beberapa barang yang dilarang dibawa dalam koper besar, yaitu:
a. Barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan dengan baterai.
b. Power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh.
c. Uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, atau setara SAR 25.000 atau lebih.
3. Tidak membawa air zamzam ke dalam koper bagasi. Mesin peminday X-Ray akan dengan mudah mengenali cairan dalam koper.
Jika jemaah haji ditemukan membawa barang yang dilarang tersebut, petugas akan membongkar, dan tentunya menghambat proses di imigrasi.
"Jika ditemukan, petugas berwenang akan membongkar paksa koper dan mengeluarkan air zamzam," kata Dodo.