Jakarta, IDN Times - Dirut PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan,+ mengakui memberi uang Rp35 miliar kepada terdakwa kasus korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Irwan Hermawan.
Hal itu ia ungkapkan saat menjadi saksi dalam sidang kasus BTS Kominfo dengan terdakwa eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri menanyakan Jemy tentang uang dalam perkara BTS Kominfo.
“Apakah saudara pernah memberikan fee, uang kepada siapapun?” tanya Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).
“Ada Yang Mulia,” jawab Jemy.
“Sama siapa?” timpal Hakim.
“Saudara Irwan Hermawan,” kata Jemy.
“Berapa?” tanya lagi Hakim.
“Kurang lebih 2,5 USD,” kata Jemy.
“Berapa duit Indonesianya?” tanya Hakim.
“Kurang lebih Rp35 miliar,” ungkap Jemy.