Jakarta, IDN Times - Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) digelar hari ini, Senin, (19/9/2022). Sedianya sidang akan digelar sekira pukul 10.00 WIB.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang banding ini akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen). Sedangkan wakil ketua dan anggota sidang banding ada empat pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).
"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022).