Jakarta, IDN Times - Ratusan pasien gagal ginjal terancam tidak bisa melakukan cuci darah akibat penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.
"Kami menerima laporan baik melalui kanal media sosial KPCDI hampir 200 orang terdampak akibat kebijakan ini," ujar Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir saat dihubungi IDN Times, Jumat (6/2/2026).
