Johnny G Plate Sampaikan Nota Pembelaan Kasus BTS Kominfo Hari Ini

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo),l Johnny G Plate, akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi kasus korupsi BTS Kominfo, Rabu (1/11/2023).
Tak hanya dia, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto, bakal menjalani hal serupa pada hari ini.
Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ketiganya akan menyampaikan Pledoi pukul 10.00 WIB.
"Pleidoi dimulai dari pagi, nanti terdakwa juga baca pleidoi-nya selain dari penasihat hukum," kata Pengacara Yohan, Benny Daga saat dihubungi.
1. Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp17,8 miliar
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
Johnny di tuntut 15 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsidair pidana 1 tahun kurungan penjara. Selain itu, Johnny dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp17.848.308.000 subsidair pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.
Dalam perkara ini, Johnny didakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Anang dituntut 18 tahun penjara
Diantara ketiganya, Anang dituntut pidana penjara paling tinggi yakni 18 tahun dan membayar denda Rp1 miliar subsidair pidana kurungan 1 tahun penjara. Selain itu, ia dituntut pembayaran uang pengganti Rp5 miliar subsidair hukuman penjara selama 9 tahun.
Anang didakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Primair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Yohan dituntut 6 tahun penjara
Sementara itu, terdakwa Yohan dituntut 6 tahun penjara dan membayar dendan Rp250 juta subsidair pidana kurungan 3 bulan penjara. Selain itu, Yohan dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp399.992.400 subsidair pidana penjara selama 3 tahun.
Yohan didakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.