Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara di Kasus BTS

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi proyek menara BTS BAKTI Kominfo.
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Politikus NasDem itu juga didenda Rp1 milliar dan uang pengganti Rp17,8 miliar. Uang penggan itu harus dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau diganti kurungan penjara Rp7,5 miliar