Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Johnny Plate Tersangka, Demokrat: Koalisi Perubahan Tetap Solid!

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Partai Demokrat memastikan, kasus hukum yang menimpa Sekretaris Jenderal NasDem Johnny G Plate tak pengaruhi Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).

Juru Bicara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menegaskan, proses hukum yang sedang dijalani Johnny G Plate tak membuat KPP terpecah.

1. Koalisi Perubahan untuk Perbaikan tetap solid

Anies Baswedan saat peresmian Koalisi Perubahan. (Dok/Demokrat)
Anies Baswedan saat peresmian Koalisi Perubahan. (Dok/Demokrat)

Herzaky menuturkan, koalisi yang berisi tiga parpol yakni PKS, NasDem, dan Demokrat itu masih solid. Menurut dia, solidaritas antar parpol anggota koalisi jadi modal utama dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

"Proses ini tidak berpengaruh apa-apa terhadap koalisi perubahan. Kami tetap solid, karena modal utama Koalisi Perubahan adalah kesolidan," kata dia kepada IDN Times, Rabu (17/5/2023) malam.

2. Demokrat hormati proses hukum yang berjalan

Menkominfo Johnny G Plate Pakai Rompi Tahanan Kejagung Usai Pemeriksaan pada Rabu (17/5/2023). (IDN TImes/Irfan Fathurohman)
Menkominfo Johnny G Plate Pakai Rompi Tahanan Kejagung Usai Pemeriksaan pada Rabu (17/5/2023). (IDN TImes/Irfan Fathurohman)

Selain itu, Partai Demokrat juga menghormati proses hukum yang saat ini sedang dijalani Johnny G Plate. "Kami menghormati proses hukum yang berjalan saat ini," tutur dia.

Herzaky memastikan, partai yang dikomandoi oleh Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum ini berempati dan turut mendoakan Johnny G Plate agar menemukan jalan keluar terbaik.

"Kami berempati dan turut mendoakan Bapak Johnny G Plate dan Partai Nasdem agar bisa segera menemukan jalan keluar yang terbaik," tutur dia.

3. Menkominfo Johnny G Plate tersangka korupsi BTS Kominfo

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate, sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022.

Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa ketiga kalinya pada hari ini, Rabu (17/5/2023).

“Yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi infrastruktur BTS. Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi di lokasi.

Selain Menkominfo Johnny, Kejagung berhasil menetapkan lima orang tersangka lainnya.

Mereka adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Sebelumnya, Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat terdapat Rp8,3 triliun lebih kerugian negara terkait kasus BTS Kominfo.

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yosafat Diva Bayu Wisesa
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us