Jakarta, IDN Times - Setelah enam bulan lamanya menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi dana pada PT Asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara dan enam tersangkanya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Hari ini Tim Jaksa Penuntut Umum Dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melimpahkan berkas perkara atas nama Joko Hartono Tirto (JHT)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (27/5).
Pelimpahan berkas Joko Hartono ini menyusul lima berkas tersangka lainnya yang sudah dilimpahkan terlebih dahulu, yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat, dan Beny Tjokrosaputro.