Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kasus e-KTP, Pengadilan Singapura Tolak Upaya Paulus Tannos

Kasus e-KTP, Pengadilan Singapura Tolak Upaya Paulus Tannos
Foto buronan Paulus Tannos (tengah) dan berhasil ditangkap di Singapura. (IDN Times/Gregorius Aryo Damar)
  • Pengadilan Tinggi Singapura menolak upaya Paulus Tannos menggagalkan proses ekstradisi ke Indonesia.
  • Tannos mempersoalkan keabsahan surat perintah penangkapan, autentikasi terjemahan, dan kewenangan penandatangan dokumen.
  • Tannos masih ditahan sambil menunggu committal proceedings untuk menentukan kelayakan ekstradisinya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Haruskah proses ekstradisi Paulus Tannos dilanjutkan?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi Singapura kembali menolak upaya pengusaha Indonesia Paulus Tannos untuk menggagalkan proses ekstradisinya ke Indonesia. Dalam putusan tertulis pada 17 Agustus 2026, Hakim Aidan Xu menolak argumen Tannos mengenai keabsahan surat perintah penangkapan yang menjadi dasar permintaan ekstradisi Indonesia.

Tannos mempersoalkan permintaan ekstradisi tersebut dengan alasan surat perintah penangkapan tidak didukung autentikasi dan keabsahan hukum yang memadai.

Pria 72 tahun yang juga dikenal sebagai Tjhin Thian Po itu sebelumnya meminta sejumlah keringanan, termasuk jaminan selama proses ekstradisi berlangsung, akses terhadap dokumen terkait surat penangkapan, serta kesempatan menggunakan keterangan ahli hukum Indonesia.

Namun, Hakim Xu menilai permohonan terbaru tersebut juga diajukan melalui prosedur yang tidak tepat.

  1. 1. Tannos ditahan terkait kasus korupsi e-KTP

    Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. (Dok. Tangkapan layar di laman KPK)
    Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. (Dok. Tangkapan layar di laman KPK)

    Tannos ditangkap pada Januari 2025 oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura setelah pemerintah Indonesia mengajukan permintaan ekstradisi.

    Permintaan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan Tannos dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di Indonesia. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun atau sekitar 165 juta dolar Singapura.

    Saat ini, Tannos masih ditahan sambil menunggu proses committal proceedings, yakni tahapan untuk menentukan apakah dirinya memenuhi syarat untuk diekstradisi ke Indonesia.

    Sebelumnya, Tannos juga pernah mengajukan permohonan jaminan dengan alasan kondisi kesehatannya. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh pengadilan tingkat pertama maupun Pengadilan Tinggi Singapura.

    Pengadilan sebelumnya menilai kondisi medis Tannos masih dapat ditangani secara layak oleh Singapore Prison Service. Pengadilan juga mempertimbangkan risiko Tannos melarikan diri apabila diberikan jaminan.

    Tannos kemudian meminta izin untuk mengajukan judicial review terhadap keputusan Menteri Hukum Singapura yang menerbitkan pemberitahuan resmi sehingga proses pemeriksaan ekstradisinya dapat dilanjutkan.

    Permohonan tersebut juga ditolak Pengadilan Tinggi Singapura. Pengadilan menilai bukti yang diajukan Tannos tidak menunjukkan adanya dasar yang dapat diperdebatkan untuk mendukung permohonan tersebut.

  2. 2. Persoalkan keabsahan dan terjemahan dokumen

    Dalam permohonan terbaru, Tannos kembali mempersoalkan dokumen yang digunakan dalam permintaan ekstradisi Indonesia. Salah satunya merupakan dokumen berbahasa Indonesia, sedangkan dokumen lainnya adalah dokumen berbahasa Inggris berjudul arrest warrant atau surat perintah penangkapan.

    Tannos yang mewakili dirinya sendiri di pengadilan berargumen bahwa kedua dokumen tersebut memiliki perbedaan material dalam isi maupun akibat hukumnya. Dia juga menyatakan dokumen berbahasa Indonesia tidak disertai terjemahan yang telah diautentikasi.

    Tannos turut mempertanyakan kewenangan Nurul Ghufron, yang disebut sebagai Wakil Ketua KPK, dalam menandatangani dokumen tersebut.

    Menurut Tannos, berdasarkan hukum Indonesia, perintah penangkapan atau penahanan seharusnya diterbitkan oleh penyidik. Atas dasar itu, dia menilai kasusnya merupakan kondisi khusus yang dapat menjadi alasan untuk mendapatkan jaminan.

    Jaksa membantah argumen tersebut. Pihak penuntut menyatakan pemberian jaminan dalam proses ekstradisi hanya dimungkinkan dalam kondisi terbatas, antara lain jika orang yang dimintakan ekstradisi masih di bawah umur, sakit atau memiliki kondisi tertentu yang tidak dapat ditangani secara memadai dalam sistem penjara, atau negara peminta tidak keberatan terhadap pemberian jaminan.

    Jaksa juga menilai permohonan Tannos berupaya membuka kembali persoalan yang telah diputus dalam perkara sebelumnya dan diajukan melalui prosedur yang tidak semestinya.

    Selain itu, jaksa menyebut Tannos tidak memiliki dasar hukum maupun bukti yang cukup untuk mempersoalkan terjemahan dokumen atau hukum Indonesia. Tannos dinilai tidak memiliki kualifikasi untuk memberikan pendapat ahli mengenai penerjemahan dokumen dari bahasa Indonesia ke bahasa Inggris maupun mengenai hukum Indonesia.

  3. 3. Hakim Singapura: Prosedur bukan sekadar formalitas

    Hakim Xu menegaskan pentingnya prosedur hukum dalam perkara tersebut. Menurutnya, ketentuan prosedural bukan sekadar formalitas atau birokrasi yang dapat diabaikan.

    “Proses yang tepat harus diikuti, sehingga jelas aturan apa dan standar apa yang berlaku. Kewenangan pengadilan berasal dari aturan prosedural tersebut dan hanya dapat digunakan jika prosedur yang ditetapkan berdasarkan hukum telah diikuti,” kata Xu dalam putusannya, dilansir The Straits Times, Selasa (18/8/2026).

    Terkait perbedaan yang dipersoalkan Tannos antara kedua dokumen, hakim mencatat bahwa Tannos sendiri tidak yakin apakah dokumen berbahasa Inggris tersebut merupakan terjemahan dari dokumen berbahasa Indonesia.

    Menurut Xu, persoalan mengenai dokumen tersebut nantinya dapat dipertimbangkan dalam committal hearing. Dengan demikian, persoalan tersebut belum menjadi dasar untuk menghentikan proses ekstradisi pada tahap ini.

    Hakim juga menyetujui argumen jaksa bahwa Tannos tidak termasuk dalam kondisi terbatas yang memungkinkan pemberian jaminan berdasarkan Extradition Act Singapura.

    Keputusan tersebut membuat upaya terbaru Tannos untuk memperoleh jaminan sekaligus mempersoalkan dasar permintaan ekstradisi Indonesia kembali kandas.

    Proses hukum untuk menentukan apakah Tannos akan diekstradisi ke Indonesia masih berlanjut melalui tahapan committal proceedings.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More