Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono menjelaskan sejumlah perkembangan kasus pembuatan surat jalan palsu yang melibatkan tiga tersangka yakni Anita Dewi Kolopaking, Brigjen Prasetijo Utomo dan Joko Soegiarto Tjandra.
Dia menjelaskan bahwa tiga tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Minggu lalu sudah dinyatakan p21 dan pada hari ini Senin 28 September 2020 pukul 11.45 WIB, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata dia dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Senin (28/9/2020).