Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo akan memberikan tanda jasa dan kehormatan pada 14 Agustus 2024 mendatang. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, mengatakan Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (GTK) sudah menentukan tokoh-tokoh yang akan menerimanya.
Tanda jasa dan kehormatan akan diberikan Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Rabu (14/8/2024), di Istana Negara, Jakarta.
"Pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan ini diberikan kepada para menteri, wakil menteri, dan pejabat lainnya atas pengabdian selama masa kerja dalam pemerintahan Bapak Presiden Joko Widodo pada Kabinet Kerja 2014-2019, dan Kabinet Indonesia Maju 2019-2024," ujar Hadi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Senin (12/8/2024).