IDN Times/Margith Juita Damanik
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) mencatat masih ada 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang belum dituntaskan.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan belasan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Semakin lama penyelesaian maka kerugian dan beban korban dan keluarga semakin berat," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, dalam seminar nasional Komnas HAM yang dipantau secara virtual, Selasa, 8 Desember 2020.
Padahal, lanjut Ahmad, berkas-berkas kasus pelanggaran HAM berat telah diserahkan Komnas HAM kepada Jaksa Agung sejak awal 2002.
Berikut daftar 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang masih dalam tahap penyelidikan:
Peristiwa 65-66
Penembakan Misterius 1982-1985
Peristiwa Talangsari Lampung 1998
Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II
Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
Kerusuhan Mei 1998
Peristiwa Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999
Peristiwa Jambu Keupok Aceh 2003
Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
Peristiwa Rumah geudong Aceh 1998
Peristiwa Paniai 2014
Peristiwa Wasior dan Wamena 2001.