Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan. Pembentukan Lembaga ini untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.
Dalam Perpres itu disebutkan, Kantor Komunikasi Kepresidenan merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas, menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas presiden.