Jakarta, IDN Times - Istana akhirnya buka suara terkait sidang putusan gugatan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Dalam putusan tersebut, Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dinyatakan melanggar hukum.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Presiden Jokowi Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan PTUN tersebut dan akan membahas lebih lanjut.
"Pemerintah menghormati putusan PTUN. Belum diputuskan apa langkah hukum selanjutnya dari pihak pemerintah," kata Dini dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6).