Jakarta, IDN Times - Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo menjalani persidangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Jokowi mengungkapkan, dirinya mengikuti persidangan sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam persidangan tersebut, ia menunjukkan empat ijazah pendidikannya, mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi.
"Saya telah menghadiri sidang dan mengikuti sidang dari jam 09.00 pagi sampai sekarang jam 22.30 baru selesai. Semua bukti-bukti sudah kita tunjukkan, kemudian juga utamanya empat ijazah: ijazah SD, ijazah SMP, ijazah SMA, dan ijazah S1 saya," ujar Jokowi usai persidangan.
Ia mengatakan, keempat ijazah tersebut telah diperlihatkan kepada majelis hakim, pihak terdakwa, serta jaksa penuntut umum (JPU).
"Semua sudah saya tunjukkan kepada majelis hakim, kepada pihak terdakwa, dan dari jaksa penuntut umum. Semuanya sudah melihat tadi bersama-sama," katanya.
Saat ditanya wartawan mengenai kepuasannya terhadap jalannya persidangan, Jokowi memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada majelis hakim.
"Kita serahkan semuanya pada Yang Mulia Majelis Hakim yang terhormat. Saya hanya minta keadilan agar nama baik saya terhadap tuduhan ijazah palsu ini betul-betul bisa diselesaikan dengan baik," tuturnya.