Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) M Afifuddin mengatakan, bahwa Presiden Jokowi sebagai capres petahana sebaiknya tidak melakukan pembagian barang saat masa kampanye Pemilu 2019.
"Saya kira memang kesepakatan itu harus segera diturunkan karena begini misalnya bagi-bagi banyak hal itu gak boleh, bagi-bagi sembako lah di masa kampanye itu sebaiknya tidak boleh dilakukan," ujar Afifuddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/4).
Menurutnya, praktik yang selama ini dilakukan selama menjabat, akan dipandang berbeda saat kampanye.
"Jangan juga ada praktik-praktik yang selama ini dilakukan lalu dilakukan lagi di masa kampanye itu pasti tensinya berbeda. Jadi ini kita berharap komitmen semuanya tapi karena jalur aturannya ada maka kami tunggu karena ini juga masih dibahas di KPU (Komisi Pemilihan Umum), ya," imbuhnya.