Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memerintahkan untuk segera membayar tunggakan biaya perawatan pasien COVID-19 sebesar Rp25,1 triliun ke rumah sakit. Hal ini disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Noch T. Mallisa.
"Presiden meminta agar biaya perawatan COVID-19 sebesar 25,1 triliun bisa segera dibayarkan kepada rumah sakit yang telah melayani masyarakat. KSP akan mengawal proses ini dan menjamin keterbukaan terhadap masukan atau kritik penerima klaim," kata Mallisa melalui keterangan tertulis, Minggu (27/2/2022).
"Kita akan memastikan agar operasional rumah sakit yang dibutuhkan saat ini tidak terbebani dengan tunggakan klaim," lanjutnya.