Kemenkes Bayar Tunggakan Insentif Nakes, Total Rp5,8 Triliun

Jakarta, IDN Times - Plt Badan PPSDM Kementerian Kesehatan Kirana mengatakan, pihaknya mempercepat realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19, baik dari pusat maupun daerah termasuk tunggakan insentif 2020 lalu.
Kirana mengungkapkan secara keseluruhan total pagu yang dianggarkan pemerintah untuk pembayaran insentif dan santunan kematian nakes tahun ini sebanyak Rp9,07 triliun dengan rincian Rp1,48 triliun untuk membayar tunggakan insentif anggaran 2020, dan sebesar Rp7,42 untuk insentif di 2021 dan 170 miliar untuk santunan kematian.
“Untuk tahun 2021, ini sudah dibayarkan sebesar Rp 5,86 triliun kepada 12 tipe faskes (fasilitas kesehatan). Memang yang terbesar memberikan pelayanan untuk COVID-19 adalah RS swasta, sehingga alokasinya juga menjadi besar,” katanya seperti dikutip dari laman kemenkes.go.id, Kamis (2/9/2021).
1. Kemenkes bayar rata-rata Rp 800 milliar tiap bulan

Kirana menerangkan Kementerian Kesehatan setiap bulan telah membayar rata-rata sampai Rp 800 miliar. Namun angka ini bersifat fluktuatif, tergantung pada ketepatan pengajuan oleh faskes serta perkembangan kasus didaerah.
“Semakin tinggi kasus maka tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan juga semakin besar. Mungkin pada saat itu RS melakukan rekruitmen relawan, sehingga jumlah nakesnya juga meningkat,” ucap dia.
2. Insentif tenaga kesehatan daerah dianggarkan oleh pemerintah daerah

Kirana menjelaskan, selain menggunakan anggaran pemerintah pusat, pembayaran insentif juga turut menggunakan anggaran pemerintah daerah.
Kombinasi diantaranya keduanya merupakan upaya untuk mempercepat penyaluran insentif kepada tenaga kesehatan yang tangani COVID-19.
"Adapun insentif tenaga kesehatan daerah ini dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah," tuturnya.
3. Tugas pemda bayarkan insentif nakes

Kirana menyebutkan per 2 September 2021 realisasi pembayaran tunggakan insentif nakes daerah melalui tambahan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2020 telah mencapai 83,9 persen, sedangkan insentif 2021 hingga Agustus yang dibayarkan melalui Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) di provinsi maupun kabupaten/kota sudah diangka 41,3 persen atau Rp 3,796 triliun dari total anggaran sekitar Rp 9,184 triliun.
“Menjadi tugas pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk membayarkan karena anggarannya sudah ada di pemda,” tegasnya.
4. Kemenkes gandeng Kemendagri agar insentif nakes cepat tersalurkan

Untuk mempercepat penyaluran insentif nakes, Kemenkes dan Kementerian Dalam Negeri secara periodik melakukan monitoring dan evaluasi. Sehingga, apabila ditemui kendala dalam proses pengajuan klaim insentif bisa segera ditindaklanjuti.
Pembayaran insentif oleh Kemenkes untuk tenaga kesahatan dari berbagai fasilitas kesehatan antara lain RS TNI Polri, RS Vertikal Kemenkes, RS BUMN, RS Kementerian/lembaga, Kantor Kesehatan Pelabuhan, RS Lapangan, RS Darurat, balai, laboratorium pusat, RS swasta lainnya, relawan, para dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dan para dokter peserta internship.
Sedangkan tenaga kesehatan yang pembinaannya oleh pemerintah daerah, insentifnya dibayarkan oleh pemerintah setempat.