Jakarta, IDN Times - Instruksi Presiden Joko "Jokowi" Widodo kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh gugatan dari para pemohon terkait Undang Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law menjadi sorotan.
Instruksi Jokowi itu disampaikan leh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia mewakili Jokowi dalam sidang yang dilaksanakan secara virtual, pada Kamis (17/6/2021).
Tak hanya soal instruksi tersebut, pembaca IDN Times juga menyoroti soal dalang pinjaman online ilegal dan berhasil diungkap kepolisian.