Jakarta, IDN Times - Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan larangan mudik bagi masyarakat yang berada di wilayah zona merah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Larangan tersebut diberlakukan bagi seluruh masyarakat, kecuali kategori-kategori yang telah ditentukan pemerintah.
Terkait hal itu, Presiden Joko "Jokowi" Widodo juga menegaskan bahwa yang dilarang itu adalah pemudik, bukan transportasinya. Ia mengatakan, bagi transportasi yang mengangkut logistik tetap diperbolehkan keluar-masuk wilayah.