Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menyerahkan dana kompensasi untuk korban tindak pidana terorisme di masa lalu. Total dana kompensasi yang diberikan Jokowi sebesar Rp39,2 miliar kepada 215 korban dan ahli waris dari 40 peristiwa.
"Kehadiran negara di tengah-tengah para korban semoga mampu memberikan semangat, memberikan dukungan moril untuk melewati situasi yang sangat berat akibat dampak dari terorisme, agar para korban dapat melanjutkan kehidupan dan menatap masa depan lebih optimis lagi," kata Jokowi seperti disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (16/12/2020).