Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo akhirnya meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang mobil listrik. Pepres tersebut, kata Jokowi, sudah ditandatangani pada Senin, 5 Agustus 2019.
"Sudah, sudah. Sudah saya tanda tangan Senin pagi," kata Jokowi usai meresmikan Gedung Sekretariat ASEAN, Jakarta Selatan, Kamis (8/8).
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan, regulasi Perpres Mobil Listrik akan mulai berjalan pada 2021. Selama 2 hingga 3 tahun ke depan, pemerintah akan memberi ruang kepada industri untuk berinvestasi.
