Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menegaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) tetap berlaku, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah dan DPR segera melakukan perbaikan dalam dua tahun.
"Seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku, tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Senin (29/11/21).
Presiden mengatakan, pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK, didampingi para menteri koordinator Kabinet Indonesia Maju yaitu Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.