Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Presiden Joko "Jokowi" Widodo karena telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (Stranas PKTA).
Dalam pertimbangannya, disebutkan bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah.
"Hal ini menunjukkan bahwa Bapak Presiden memiliki perhatian dan kepedulian atas berbagai kasus kekerasan seksual terhadap anak yang marak terjadi, bahkan di lembaga-lembaga pendidikan yang seharusnya melindungi anak didik. Namun justru kekerasan seksual dilakukan oleh oknum pendidik itu sendiri, yang seharusnya melindungi peserta didiknya," kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022).