Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpres ini adalah perubahan kelima dari Perpres Nomor 52 Tahun 2010.
Perpres yang dilihat IDN Times, terdapat satu pasal baru yang disisipkan antara Pasal 20 dan Pasal 21, yakni Pasal 20A.
IDN Times telah menghubungi Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Dedi Prasetyo untuk menjelaskan tentang Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor), namun hingga berita ini tayangkan, belum ada jawaban.