Jokowi Tunjuk Mahfud Jadi Ketua Tim Pengarah PPHAM Non-Yudisial

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (PPHAM).
Inpres 4/2023 itu ditandatangani Jokowi pada Rabu, 15 Maret 2023. Dalam Inpres tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD untuk menjadi tim pengarah PPHAM non-yudisial.
1. Muhadjir Effendy jadi wakil ketua dan 19 menteri jadi anggota
Beberapa menteri lainnya juga ditunjuk Jokowi masuk dalam tim pengarah PPHAM non-yudisial. Berikut nama-namanya:
Ketua: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD
Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy
Anggota:
- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
- Menteri Luar Negeri Retno Marsudi
- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
- Menteri Keuangan Sri Mulyani
- Mendikbudristek Nadiem Makarim
- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin
- Menteri Sosial Tri Rismaharini
- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah
- Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono
- Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
- Menteri BUMN Erick Thohir
- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki
- Menparekraf Sandiaga Uno
- Sekretaris Kabinet Pramono Anung
- Jaksa Agung ST Burhanuddin
- Panglima TNI Laksamana Yudo Margono
- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
- Kepala Staf Presiden Moeldoko
2. Tim pelaksana PPHAM non-yudisial
Dalam Inpres 4/2023 juga Jokowi menginstruksikan kepada sejumlah jabatan di kementerian/lembaga untuk menjadi tim pelaksananya. Presiden Jokowi menunjuk Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso.
Berikut susuan tim pelaksana PPHAM non-yudisial:
Ketua: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
Wakil Ketua I: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Wakil Ketua II: Makarim Wibisono
Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Hukumdan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Wakil Sekretaris: Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Hubungan Kelembagaan
Anggota:
- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri
- Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kementerian Luar Negeri
- Sekretaris Jenderal, Kementerian Agama
- Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan
- Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan
- Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial
- Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan
- Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Direktur Jenderal Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian
- Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Deputi Bidang Perkoperasian, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Deputi Bidang Kewirausahaan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Deputi Bidang Politik, Hukum,dan Keamanan, Sekretariat Kabinet
- Jaksa Agung Muda Intelijen, Kejaksaan Republik Indonesia
- Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan, dan Latihan, Tentara Nasional Indonesia
- Kepala Divisi Hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia, Kantor Staf Presiden
- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
- Suparman Marzuki
- Ifdhal Kasim
- Rahayu Prabowo
- Beka Ulung Hapsara
- Choirul Anam
- Mustafa Abubakar
- Harkristuti Harkrisnowo
- As'ad Said Ali
- Kiki Syahnakri
- Zainal Arifin Mochtar
- Akhmad Muzakki
- Komaruddin Hidayat
- Zacky Manuputi
- Pastor John Djonga
- Mugiyanto
- Amiruddin.
3. Tugas Tim Pelaksana PPHAM non-yudisial
Di Pasal 8 Inpres 4/2023 dijelaskan mengenai tugas Tim Pelaksana PPHAM non-yudisial. Berikut tugasnya:
a. Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian
b. Memberikan usulan saran dan pertimbangan kepada Ketua Tim Pengarah
c. Melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rekomendasi secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Ketua Tim Pengarah.