Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
JPU: Nadiem Tahu Chromebook Ditolak, Tetap Bilang Suruh Maju
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • JPU menolak seluruh pembelaan Nadiem Makarim dan menilai ia tetap memaksakan penggunaan Chromebook meski mengetahui adanya penolakan dari pejabat internal Kemendikbudristek.
  • Saksi menyebut Google telah memperingatkan bahwa Chromebook tidak sepenuhnya kompatibel dengan sistem pendidikan nasional, namun Nadiem tetap meminta proyek digitalisasi dilanjutkan.
  • Jaksa menduga ada pemufakatan dengan Google yang menutup kompetisi pengadaan, menyebabkan harga tinggi dan distribusi perangkat tidak tepat sasaran selama pandemi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Jaksa bilang Pak Nadiem tahu banyak orang di kantornya tidak mau pakai Chromebook, tapi dia tetap bilang jalan terus. Katanya dulu ada rapat dan dia ngomong begitu. Ada juga orang yang cerita kalau Google bilang Chromebook belum cocok buat sekolah, tapi Pak Nadiem tetap percaya sama Google. Sekarang jaksa bilang proyek itu bikin harga jadi mahal dan barangnya salah kirim ke kota, bukan ke tempat yang susah internetnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun sidang menghadirkan berbagai tudingan dan sanggahan, proses hukum terhadap proyek digitalisasi pendidikan ini menunjukkan komitmen lembaga peradilan untuk menelaah secara mendalam setiap kebijakan publik. Dengan pembacaan replik dan pengujian bukti di pengadilan, transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan program pemerintah dapat semakin diperkuat melalui mekanisme hukum yang terbuka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung sudah membaca dan mencermati pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dan kuasa hukumnya. Pada hari ini, JPU membacakan replik di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

JPU menilai seluruh dalil pembelaan yang diajukan tim penasihat hukum Nadiem patut ditolak. Jaksa menyebut pembelaan terdakwa terlalu lemah dan tidak sejalan dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

JPU menyoroti klaim kuasa hukum yang menyebut Nadiem tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut. Menurut jaksa, fakta persidangan justru menunjukkan sebaliknya.

"Pada tanggal 6 Juni tahun 2020, dalam rapat tertutup delapan orang, itu Nadiem secara jelas menyampaikan bahwa untuk pengadaan digitalisasi kita akan menggunakan Chromebook, dengan mengatakan go ahead with Chromebook," kata JPU, usai pembacaan replik.

1. Nadiem disebut tahu ada penolakan tapi tetap pilih Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Menurut JPU, pernyataan tersebut menunjukkan adanya kesengajaan karena Nadiem disebut telah mengetahui penolakan dari sejumlah direktur dan aparatur di lingkungan kementeriannya terhadap penggunaan Chromebook. Namun, kebijakan itu tetap dipaksakan berjalan.

Jaksa juga mengungkap fakta lain yang dinilai memperkuat adanya niat jahat. Dalam acara halal bihalal setelah pelantikan Direktur SMP dan SD, Nadiem disebut menyampaikan rencana digitalisasi pendidikan menggunakan Chromebook. Pernyataan itu kemudian diwujudkan dalam proses pengadaan perangkat berbasis Chrome OS.

2. Bahas soal Chromebook tak sepenuhnya kompatibel

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, jaksa merujuk keterangan saksi Ibrahim Arief alias Ibam yang mengaku ditugaskan Nadiem bertemu pihak Google. Ibam adalah mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek pada era Nadiem Makarim. Dalam pertemuan tersebut, Google disebut telah menyampaikan bahwa Chromebook tidak sepenuhnya kompatibel dengan sistem pendidikan yang dikembangkan Kemendikbudristek.

"Ketika dia melaporkan begitu ke Nadiem, Nadiem menyatakan kepada yang kamu percayakan kepada mereka, yang besar artinya percayakan kepada mereka Google," ujarya.

3. Dugaan pemufakatan serta dalih tak ada unsur kemahalan

Nadiem Makarim (IDN Times/Aryodamar)

Tak hanya soal niat jahat, JPU juga membantah dalil pembelaan yang menyebut tidak ada unsur kemahalan dalam proyek tersebut. Jaksa menilai adanya dugaan permufakatan dengan Google telah menutup ruang kompetisi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurut jaksa, spesifikasi teknis, Chrome OS hingga perangkat manajemen sistem seluruhnya mengarah pada produk Google sehingga vendor lain tak bisa bersaing. Sehingga harga tak terkoreksi mekanisme pasar.

"Ketika ahli dari BPKP bilang bahwa laptop itu dari harga yang Rp3 juta, dalam e-katalog dimuat, ditayang oleh para prinsipal, kita dapat Rp6 juta di pengadaan pusat, dan Rp8 juta di DAK," kata dia.

JPU juga menyoroti distribusi perangkat yang dinilai tidak tepat sasaran. Saat pandemi Covid-19, Chromebook justru banyak disalurkan ke wilayah perkotaan yang telah memiliki akses internet dan perangkat belajar memadai, sementara daerah 3T yang membutuhkan dukungan pembelajaran jarak jauh disebut tidak menjadi prioritas utama.

Editorial Team

Related Article