Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung sudah membaca dan mencermati pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dan kuasa hukumnya. Pada hari ini, JPU membacakan replik di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
JPU menilai seluruh dalil pembelaan yang diajukan tim penasihat hukum Nadiem patut ditolak. Jaksa menyebut pembelaan terdakwa terlalu lemah dan tidak sejalan dengan fakta yang terungkap selama persidangan.
JPU menyoroti klaim kuasa hukum yang menyebut Nadiem tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut. Menurut jaksa, fakta persidangan justru menunjukkan sebaliknya.
"Pada tanggal 6 Juni tahun 2020, dalam rapat tertutup delapan orang, itu Nadiem secara jelas menyampaikan bahwa untuk pengadaan digitalisasi kita akan menggunakan Chromebook, dengan mengatakan go ahead with Chromebook," kata JPU, usai pembacaan replik.
