Nadiem Bantah Setujui Chromebook Saat Masih Jadi Menjadi Menteri

Nadiem Makarim menegaskan tidak pernah menyetujui atau menandatangani dokumen pengadaan laptop Chromebook, karena keputusan penggunaan Chrome OS bukan kewenangan menteri.
Ia menjelaskan percakapannya dengan konsultan Ibrahim Arief hanya membahas pertimbangan sistem operasi Windows, dan istilah 'go ahead' disalahartikan sebagai perintah oleh jaksa.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp2,1 triliun, Nadiem didakwa bersama tiga pejabat Kemendikbudristek lain yang telah divonis penjara dan denda masing-masing Rp500 juta.
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah dirinya menjadi pihak yang menyetujui pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan. Bantahan itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakannya di persidangan.
Menurut Nadiem, keputusan penggunaan sistem operasi Chrome OS bukan merupakan kewenangan menteri. Ia menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang berkaitan dengan pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
"Yang lebih mengejutkan lagi adalah fakta bahwa keputusan memilih Chrome OS itu bukan keputusan menteri. Saya tidak pernah menandatangani dokumen apapun yang berhubungan dengan pengadaan laptop Chromebook di bawah kementerian. Walaupun saya setuju dengan keputusan tim teknis yang telah menghemat anggaran begitu besar, kewenangan ini mutlak ada di level mereka," ujarnya.
Nadiem juga menjelaskan komunikasi yang pernah dilakukan dengan mantan tenaga konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief atau Ibam. Menurut dia, percakapan tersebut hanya terkait permintaan untuk mempertimbangkan penggunaan sistem operasi Windows.
Ia menilai sejumlah pernyataannya, termasuk penggunaan kata "go ahead," telah ditafsirkan berbeda oleh jaksa penuntut umum.
"Kata-kata go ahead atau silakan disalahartikan sebagai perintah, niat baik melibatkan anak-anak muda dari bidang teknologi disalahartikan sebagai shadow organisasi yang seolah-olah gelap dan menakutkan," kata Nadiem.
"Niat baik melepaskan hak suara saham GOTO saya untuk menghindari konflik kepentingan disalahartikan sebagai penyamaran kendali," lanjutnya.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem didakwa bersama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, serta Ibrahim Arief selaku tenaga konsultan.
Jaksa menilai para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun. Nilai tersebut terdiri atas dugaan kemahalan harga Chromebook senilai Rp1,56 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak memberikan manfaat sebesar Rp621,38 miliar.
Selain menimbulkan kerugian negara, para terdakwa juga disebut memperkaya sedikitnya 25 pihak dalam proses pengadaan tersebut.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya telah lebih dahulu menerima putusan pengadilan. Ibrahim Arief divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Sri Wahyuningsih dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp500 juta. Adapun Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.
Majelis hakim juga menghukum Mulyatsyah membayar uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar subsider dua tahun penjara. Namun, pengadilan turut mempertimbangkan penyitaan uang sebesar Rp725 juta yang telah dilakukan dalam perkara tersebut.


















