Nadiem Ingin Bebas Murni di Kasus Chromebook: Mau Pulang ke Anak-Anak

- Nadiem Makarim berharap majelis hakim memberikan putusan bebas murni dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook agar bisa kembali berkumpul dengan keluarganya.
- Ia menegaskan kebijakan pengadaan Chromebook dilakukan untuk menghemat anggaran negara dan mendukung berbagai program kesejahteraan guru serta pendidikan prioritas lainnya.
- Nadiem menyebut program digitalisasi pendidikan telah diawasi kejaksaan, diaudit BPKP dua kali, dan dilaksanakan LKPP, sehingga ia meminta hakim mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif.
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim berharap, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas murni dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Harapan itu disampaikannya sebelum sidang pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
Nadiem menjelaskan, tidak ada lagi hal yang belum disampaikannya selama proses persidangan. Ia mengaku ingin segera kembali menjalani kehidupan bersama keluarganya.
"Saya ingin pulang ke anak-anak saya. Kalau ada yang bisa saya utarakan, misalnya ada hal-hal yang belum saya utarakan, ya gak mungkin lah, saya pasti akan menyuarakan. Prioritas saya kan kembali pulang ke anak-anak saya," kata Nadiem kepada awak media.
1. Klaim proyek Chromebook hemat anggaran negara

Nadiem kembali mempertanyakan dasar perkara yang menjeratnya. Menurut dia, kebijakan pengadaan Chromebook justru dilakukan untuk menghemat anggaran negara, sehingga dana yang tersedia dapat digunakan untuk berbagai program pendidikan lainnya.
"Opsi yang lebih murah, yang dipermasalahkan. Dan anggaran itu kan kita selamatkan, anggaran tersebut. Kita menyelamatkan anggaran itu agar bisa untuk kesejahteraan guru, untuk guru honorari pendidikan 3K, untuk PPG sertifikasi guru, untuk KIPK, untuk PIP, dan lain-lain. Itulah kita menyelamatkan anggaran dengan membeli laptop yang lebih murah untuk bisa memastikan kesejahteraan guru dan program-program prioritas lain," ujarnya.
2. Sebut ada pengawasan dan audit

Dia juga menegaskan, program digitalisasi pendidikan yang dijalankan saat menjabat merupakan kebijakan yang telah melalui berbagai mekanisme pengawasan dan audit.
"Ini program paling lempeng, menghemat anggaran, didampingi oleh kejaksaan, diaudit oleh BPKP dua kali selama saya menjadi menteri, dan juga dilaksanakan, dieksekusi oleh LKPP, institusi yang tidak ada hubungannya dengan kementerian. Mau setransparan apa lagi?" katanya.
3. Harap ada pertimbangan fakta dan bebas murni

Nadiem berharap, majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dan menjatuhkan putusan bebas murni.
"Jadi itu saya harap keputusan bebas murni itu bisa tercapai. Bukan untuk saya, tapi untuk negeri ini. Untuk kepastian hukum, untuk keadilan dan kebenaran di negeri ini," ujar Nadiem.
Dalam kasus ini, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider kurungan 190 hari serta uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Nadiem dituntut menjalani tambahan pidana penjara selama sembilan tahun.


















