Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) buka suara terkait adanya situs dan aplikasi judi online yang terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Ditjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan situs yang terdaftar PSE tersebut bukan judi online, tetapi hanya permainan. Diketahui belakangan Kominfo mendapat banjir kritikan terkait lolosnya aplikasi judi online di PSE.
"Kami sudah melakukan verifikasi dan seleksi bahwa yang terdaftar itu bukan judi online tapi hanya permainan kartu, gara-gara ini juga saya download, saya cek sendiri," ujar Samuel dalam konferensi pers virtual, Minggu (31/7/2022).